Kompolnas Pelototi Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)

Kompolnas Pelototi Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia

Siti Yona Hukmana • 31 December 2024 10:04

Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap sejumlah anggota yang memeras warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) digelar hari ini. Sidang dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Metrotvnews.com, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam telah tiba di lokasi. Anam mengatakan sidang etik ini penting dilakukan sebagai upaya menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Ini komitmen dari Pak Kadiv Propam (Irjen Abdul Karim) sejak awal melibatkan Kompolnas dilaksanakan dengan baik, dan kami apresiasi soal ini," katanya di lokasi, Selasa, 31 Desember 2024.

Anam mengaku mendapatkan undangan dari Mabes Polri untuk memantau sidang. Maka itu, ia hadir dan memastikan akan mengawal proses sidang dari awal hingga akhirm

"Ini akan kami kawal prosesnya, tentu saja koridor yang kemarin kami klarifikasi dengan Paminal (pengamanan internal) itu menjadi suatu pegangan kami," ungkapnya.
 

Baca juga: Sidang Etik Oknum Polisi Peras WN Malaysia Digelar Hari Ini

Di samping itu, Anam mengatakan tidak semua anggota yang melakukan pemerasan itu disidang etik hari ini. Untuk diketahui, ada 18 anggota disebut melakukan pemerasan yang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

"Ndak (semua), hari ini cuma beberapa, mungkin besok, besoknya lagi, kan enggak mungkin juga seharian," ungkap Anam.

Hal senada juga disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno mengatakan sidang etik digelar secara simultan berkesinambungan.

"Hari ini mulai disidang etik, secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta dipantau oleh Kompolnas," kata Truno saat dikonfirmasi terpisah.

Polri dipastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar aturan tersebut. Hal itu disebut sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui Kadiv Propam Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)