Badan Khusus Penerimaan Perpajakan Masuk RKP 2025

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Badan Khusus Penerimaan Perpajakan Masuk RKP 2025

Media Indonesia • 22 April 2024 18:48

Jakarta: Pemerintah telah menetapkan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Itu tertuang dalam dokumen awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam dokumen itu, BOPN dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan sekaligus mendorong pencapaian target rasio penerimaan perpajakan di kisaran 10,0 persen hingga 12,0 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2025.

"Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," tulis dokumen RKP yang dikutip pada Senin, 22 April 2024.

Selain melalui BOPN, optimalisasi tersebut juga dilakukan dengan percepatan implementasi sistem inti perpajakan (core tax system) dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.

Kemudian mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian. Lalu penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Langkah kelima ialah melalui penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.

Sementara itu, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui reformasi pengelolaan PNBP sumber daya alam, optimalisasi Dividen Badan Usaha Milik Negara, pemanfaatan aset Barang Milik Negara, serta inovasi layanan.

Selain di tingkat pusat, peningkatan pendapatan khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal nasional untuk dilaksanakan di tingkat daerah, dan diselaraskan dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah didukung oleh Elektronifikasi Transaksi Pemda, serta penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan.

Sedangkan optimalisasi dari sisi belanja negara dilakukan dengan mengarahkan komposisi belanja supaya lebih produktif untuk mendukung prioritas pembangunan dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
 

Baca juga: Jadi Andalan Pemerintah, Pemodal Asing Diharap Bisa Bikin Ekonomi RI Menjulang
 

Fokus kebijakan Belanja Negara


Adapun fokus kebijakan Belanja Negara diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan; penyediaan fasilitas kesehatan yang berkualitas, hunian layak, lingkungan bersih dan sehat; percepatan reformasi subsidi dan perlindungan sosial tepat sasaran; dan penataan kelembagaan serta regulasi untuk penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.

Kemudian percepatan dan pemerataan konektivitas di seluruh wilayah; penguatan kualitas belanja Transfer ke Daerah untuk mendorong produktivitas dan berorientasi pada outcome (spending better), serta menguatkan skema earmarking Transfer ke Daerah terutama Dana Alokasi Khusus Fisik; dan penguatan sinergi dan harmonisasi Transfer ke Daerah dengan Belanja Pemerintah Pusat.

Adapun terkait dengan perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diarahkan pada upaya penyediaan pembiayaan yang prudent dan kredibel untuk mendukung kebutuhan pembangunan, baik melalui pembiayaan utang dan non-utang.

"Pembiayaan utang dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara dan pinjaman dengan komposisi optimal (dari sisi mata uang, suku bunga, dan maturitas), serta mendorong pemanfaatan Surat Berharga Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek infrastruktur berkualitas," demikian petikan dokumen RKP tersebut.

Sedangkan pembiayaan non-utang yang inovatif dan berkelanjutan dilakukan melalui optimalisasi Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan blended finance yang berkesinambungan untuk mendukung sumber daya manusia dan infrastruktur berkualitas; dan optimalisasi pembiayaan investasi yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian serta kontributif terhadap peningkatan Pendapatan Negara.

Di tingkat pemerintah daerah, perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diarahkan untuk mendukung sinergi pendanaan di tingkat pemerintah daerah pada program prioritas yang mendorong produktivitas dan kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan instrumen pinjaman daerah dan obligasi daerah baik konvensional maupun syariah.
 
(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)