4.823 APK Pilkada Kota Yogyakarta Melanggar Aturan

Penertiban APK melanggar di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

4.823 APK Pilkada Kota Yogyakarta Melanggar Aturan

Ahmad Mustaqim • 14 November 2024 23:24

Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mencatat hampir 5 ribu melanggar aturan pemasangan. Pengawas mengingatkan tim para calon untuk menertibkan sebelum dibersihkan paksa. 

"Bawaslu Kota Yogyakarta kembali mengirimkan saran perbaikan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang dikirimkan kepada seluruh Paslon," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa pada Kamis, 14 November 2024. 

Jantan mengatakan ribuan APK para Paslon tersebut telah dicek dan melanggar Tata Cara, Mekanisme, dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024. 

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, saran perbaikan diberikan untuk 4.823 APK yang melanggar ketentuan pemasangan. APK yang melanggar tersebut tersebar di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta. 

Bawaslu Kota Yogyakarta setiap kecamatan ada ratusan APK yang pemasangannya melanggar aturan. Sebanyak 331 APK dipasang melanggar di Kecamatan Danurejan; 108 APK di Kecamatan Gedongtengen; 487 APK di Kecamatan Gondokusuman; 376 APK di Kecamatan Gondomanan; 315 APK di Kecamatan Jetis; 361 APK di Kecamatan Kecamatan Kotagede; 204 APK di Kecamatan Kraton; 257 APK di Kecamatan Mantrijeron; 605 APK di Kecamatan Mergangsan; 655 APK di Kecamatan Umbulharjo; 291 APK di Kecamatan Pakualaman; 344 APK di Kecamatan Tegalrejo; 134 APK di Kecamatan Wirobrajan; dan 335 APK di Kecamatan Ngampilan.
 

Baca juga: Jokowi Disebut Bakal Hadir Kampanye Akbar Lutfhi-Yasin di Solo

"Sehubungan dengan hasil pengawasan tersebut, kami memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan," ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala.

Bawaslu Kota Yogyakarta memberi waktu 3 hari kepada tim Paslon agar segera memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, Bawaslu akan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran. 

Status temuan akan segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilakukan berikutnya yakni penurunan paksa APK. 

"Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksaan kampanye demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)