Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 20 December 2024 17:45
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespon ihwal efek jera yang berpotensi hilang apabila koruptor diberikan pengampunan. Hal ini terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan harta hasil korupsinya.
"Begini ya, pidana baru kita ini kan enggak lagi banyak bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda," ujar Yusril di kantornya, Jumat, 20 Desember 2024.
Yusril menjelaskan efek jera dengan dipenjara tidak lagi hal yang utama. Yusril menyebut ada opsi rehabilitasi dalam proses penegakan hukum terhadap koruptor.
"Jadi ada dia itu rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuhah lah kira-kira begitu kan. Kerugian negara dikembalikan," jelasnya.
Baca juga: Ide Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Butuh Revisi UU Tipikor |