Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 June 2024 10:45
Jakarta: Polri menolak permintaan gelar perkara khusus yang diminta kubu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Polisi menilai penyidikan kasus Pegi sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024
Meski begitu, Sandi meminta kepada masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan kasus. Agar bisa terungkap secara terang benderang.
"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikutin teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khsus ke Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita, 16 di Cirebon pada 2016 silam.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca: Polisi Ungkap Saka Tatal Bohong Saat Diperiksa Tahun 2016 |