Cawagub Jakarta Suswono. Foto: Metrotvnews.com/Vania.
Tri Subarkah • 30 October 2024 10:49
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Suswono. Pernyataan yang dimaksud merupakan kelakar Suswono soal janda kaya menikahi pemuda nganggur.
"Laporan resmi sudah masuk," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada Media Indonesia, Rabu, 30 Oktober 2024.
Laporan dibuat oleh organisasi masyarakat Betawi Bangkit itu diterima Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024 dengan nomor register 012/PL/PG/PROV/12.00/X/2024. Status Suswono pada laporan itu tercatat sebagai pihak terlapor terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Bawaslu bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah yang dilakukan saat ini adalah kajian awal.
Baca juga:
Suswono Minta Maaf atas Polemik Pernyataan Janda Kaya |