KPU Jabar Pastikan Foto 'Nyeleneh' Komeng Tak Langgar Aturan

Foto profil surat suara Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat Alfiansyah Bustami Komeng (Dok,KPU)

KPU Jabar Pastikan Foto 'Nyeleneh' Komeng Tak Langgar Aturan

Media Indonesia • 16 February 2024 12:09

Bandung: Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat (Jabar), memastikan bahwa foto nyeleneh Komeng pada surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Jabar, tidak menyalahi aturan dan sudah berdasarkan kesepakan calon DPD lainnya.

Dengan penggunaan foto nyeleneh, dibandingkan kandidat lainnya, suara Komeng unggul dalam pemilihan DPD RI Jabar. Komeng memimpin perolehan suara DPD RI untuk sementara dengan 8,51 persen atau 263.882 suara.

Hal ini cukup mengejutkan karena selama ini hampir tidak pernah terdengar masuknya Komeng dalam percaturan politik nasional. Komeng juga tidak pernah dikabarkan melakukan kampanye untuk pencalonannya ini, meski sebenarnya, komedian kelahiran tahun 1970 ini tidak tinggal diam.

Saat mendaftar ke KPUD Jabar, Komeng mengaku sudah mendapat dukungan sebanyak 7 ribu lebih KTP, dari 14 kabupaten-Kota di Jabar. Seperti dilihat foto Komeng yang beredar, ia terlihat sedang melotot dengan bagian kepala yang agak menunduk serta mulut yang terbuka. Fotonya tersebut menjadi bahan tertawa para pemilih yang mencoblos.

"Sebelum surat suara di cetak, dummy diberikan dulu kepada pihak Komeng dan peserta peserta lainnya. Jadi foto nyeleneh yang dipakai komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng, pada surat suara pemilihan anggota DPD, sudah merupakan hasil kesepakatan dan kemauan dari Komeng sendiri," kata Komisioner KPUD Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardhia Ketika dihubungi di Bandung, Jumat, 16 Februari 2024.
 

Baca juga: Kembali Ngantor usai Pilpres, Gibran: Fokus Wali Kota Lagi

Dia menduga, Komeng memilih berpose nyeleneh sebagai bagian dari startegi menarik perhatian pemilih dan memang jika dilihat yang paling beda penampilannya. Hedi, mengakui bahwa penggunaan foto nyeleneh tersebut baru pertama kali terjadi di pemilihan DPD RI tahun 2024.

"Namun, itu tidak menjadi persoalan karena memang, tidak terdapat aturanm yang dilanggar terhadap penggunaan seperti itu. Saya menilai penggunaan foto nyeleneh oleh Komeng sebagai strategi marketing. Kami sendiri tidak dapat terlalu dalam mencampuri urusan tersebut," ungkapnya.

Menurut Hedi, syarat pas foto calon DPD telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nonor 321 tahun 2023, tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Syarat dalam ketentuan tersebut, antara lain:
  1. Pas foto diri berwarna terbaru.
  2. Memperhatikan norma kesopanan.
  3. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan.
  4. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota sebelumnya.
  6. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 Megabyte.

"Adapula Surat KPU Nomor 546/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD per tanggal 31 Mei 2023, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan pas foto terbaru, dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023," terangnya.

Selain itu, pemeriksaan pas foto tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti,
  1. Latar belakang pas foto tidak memuat foto diri tokoh lain.
  2. Foto pada Silon merupakan orang yang sama dengan yang terdapat pada dokumen KTP-el.
  3. Ketentuan lainnya di dalam keputusan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)