Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2023 13:29

Jakarta: Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau Wanita Emas menjalani sidang vonis atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020. Hakim memutuskan pidana lima tahun penjara untuknya.

"Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkaranya, Hasnaeni juga diberikan vonis pidana pengganti sebesar Rp17.583.389.175. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.

Majelis juga memerintahkan penambahan pidana selama dua tahun untuk Hasnaeni jika aset yang dirampas tidak mencukupi untuk melunasi pidana penggantinya. Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Wanita Emas itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam menghapus korupsi di Indonesia.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar hakim.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Hasnaeni dinilai sopan selama persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga orang anak.

"Kemudian terdakwa belum pernah dihukum," terang hakim.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim sejatinya diminta memberikan hukuman 7 tahun penjara dan diharuskan mengganti rugi Rp17 miliar. Hasnaeni jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp2,5 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Kamis, 24 Agustus 2023.

Tak hanya hukuman penjara, mantan Ketua Umum Partai Republik Satu itu wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hasnaeni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang Pengganti kepada sebesar Rp17.583.389.175,00. Hasnaeni harus membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)