Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia Dibekuk di Jambi

Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia.(Dok. MI)

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia Dibekuk di Jambi

Media Indonesia • 29 January 2024 22:51

Jambi: Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menggulung tiga orang kawanan pengedar narkoba di wilayah Kota Jambi. Saat ditangkap kawanan tersebut kedapatan memiliki senjata api buatan Rusia.

Kapolresta Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi mengatakan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita narkoba sebanyak 39,5 kilogram, daun ganja kering, dan ratusan gram sabu.

“Sepertinya senjata organik buatan Rusia. Bukan rakitan. Yang jelas bukan pakaian Polri atau TNI kita. Sementara diduga untuk pengamanan aksi tersangka,” sebut Eko Wahyudi, Senin, 29 Januari 2024.

Eko Wahyudi membeberkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan buah kinerja jajaran Satnarkoba Polresta Jambi yang dikomandoi Komisaris Polisi Johan C Silaen di penghujung bulan Januari 2024.

Puluhan kilogram daun ganja kering dalam kemasan besar tersebut, sebanyak 17 kilogram didapatkan dari tersangka berinisial RA asal Kota Jambi. Tersangka RA, 25 tahun sempat kabur saat penangkapan, namun berhasil dibekuk kembali dalam pelarian ke daerah Padang, Sumatera Barat.
 

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 kg Ganja dari Aceh ke Jakarta

"Sebanyak 22 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan berlakban kuning, didapatkan dari tersangka DA, 19 tahun, juga warga asal Jambi," paparnya.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial BA, 47 tahun. Dari tangan BA, polisi menemukan bubuk sabu seberat 248 gram, dan sepucuk senjata api buatan Rusia. Dijelaskan Eko, dari pengakuan tersangka barang haram jenis ganja didapatkan dari dua tempat berbeda yakni dari Mandailing Natal, Sumut dan Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar. Satu orang dari mereka adalah residivis. Mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi. Sudah kita amankan semua. Satu orang dari tersangka, karena kesehatannya menurun, kita rawat di rumah sakit,” jelas dia.

Atas kejahatan yang dilakukan, Eko mengganjar tersangka sangkaan pelanggaran pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Kami berkomitmen untuk pemberantasan narkoba di Kota Jambi. Tidak ada kompromi, pasti akan kita tindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)