Anggota Densus yang Kuntit Jampidsus Berpotensi Diperiksa Lagi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona

Anggota Densus yang Kuntit Jampidsus Berpotensi Diperiksa Lagi

Siti Yona Hukmana • 31 May 2024 10:04

Jakarta: Mabes Polri memastikan pemeriksaan Bripda Iqbal Mustofa, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah selesai. Namun, pria kelahiran 1999 itu berpotensi diperiksa kembali bila ada informasi terbaru mengenai kasus tersebut.

"Situasinya sampai dengan saat ini, sudah selesai. Namun, jika ada informasi terbaru dan ada hal yang lainnya, nanti kita akan dalami lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Sandi memastikan anggota Densus 88 tersebut dalam keadaan baik. Dari hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, tidak ditemukan masalah.

Dia menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertegas tidak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan. Bripda Iqbal Mustofa pun sudah dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi etik, disiplin, maupun pidana.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ujar Sandi.
 

Baca Juga: 
Polri Pastikan Tidak Ada Masalah dengan Kejaksaan Agung

Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 di salah satu restoran Prancis, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu malam, 19 Mei 2024. Bripda Iqbal Mustofa ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie dan dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya diketahui, Bripda Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam.

Motif penguntitan dan sosok yang memerintahkan tidak dijawab Mabes Polri. Kasus ini dianggap selesai dan tak ada permasalahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)