Bupati Sidoarjo Potong Insentif ASN 30% Buat Kepentingan Pribadi

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Sidoarjo Potong Insentif ASN 30% Buat Kepentingan Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2024 17:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula ketika Muhdlor membuat aturan pencairan insentif pajak daerah untuk ASN di Sidoarjo untuk empat triwulan menggunakan anggaran 2023. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati disuruh mengurusi penghitungan kebijakan tersebut.

"Sekaligus (mengurusi) besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Potongan yang diminta Muhdlor beragam. Hitungannya diserahkan kepada Ari dan Siska.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Johanis.
 

Baca juga: KPK Tahan Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Dalam pemotongan ini, Ari juga meminta Siska untuk mengoordinatori penyerahan uang. Dana diberikan oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dalam tiga bidang pajak daerah yang ada.

“(Tujuannya) agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW (Siska Wati) supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai,” ucap Johanis.

Dalam kasus ini, Ari diduga aktif mengoordinasikan penyerahan uang pemotongan ini kepada Muhdlor. Dana diberikan melalui orang kepercayaannya.

“Penyerahannya (uang untuk Muhdlor) dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA,” terang Johanis.

Siska selalu melaporkan semua uang yang diserahkan Muhdlor kepada Ari. Total dana yang diduga sudah dinikmati ditaksir menyentuh Rp2,7 miliar.

“Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” tegas Johanis.

Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)