Laporan Kasus Kekerasan Anak 2024 Paling Banyak Terjadi di Rumah Tangga

Ilustrasi. Medcom.id.

Laporan Kasus Kekerasan Anak 2024 Paling Banyak Terjadi di Rumah Tangga

Media Indonesia • 22 April 2024 23:04

Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut kasus kekerasan kepada anak pada 2024 banyak terjadi di lingkup rumah tangga. Peningkatan kasus kekerasan yang menimpa anak salah satunya dilihat dari data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024.

"Berdasarkan tempat kejadian paling banyak terjadi di rumah tangga sebanyak 2.132 kasus. Artinya, pelaku adalah orang terdekat," kata Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. 

Berdasarkan data Simfoni PPA, kekerasan terhadap anak yang terjadi di rumah sebanyak 2.132 kasus, fasilitas umum 484 kasus dan sekolah 463 kasus. Kemudian pelaku terbanyak merupakan teman atau pacar yakni 809 pelaku, 702 orang tua, keluarga/saudara 285 orang, hingga guru 182 pelaku.

"Jenis kekerasan banyak terjadi di satuan pendidikan adalah perundungan. Jumlah perundungan di sekolah juga mengalami peningakatan dengan pelaku terbanyak berasal dari pacar atau teman," ujar dia.
 

Baca juga: Tega! Pria di Makassar Sekap Istri dan Tiga Anaknya

Woro mengatakan masih ada tantangan yang dihadapi, utamanya soal penanganan sektoral di antar instansi pemerintahan terkait. Seperti perihal kebijakan dan regulasi di ranah instansi kerap masih berjalan sendiri-sendiri. Hal tersebut membuat koordinasi tidak optimal.

Selain itu, tantangan lainnya yakni persoalan data dan informasi karena data dan informasi yang ada saat ini terkait kekerasan terhadap anak masih belum terintegrasi. Sehingga, masing-masing instansi masih memiliki mekanisme dan desain sendiri.

Ia mengatakan Kemenko PMK kini aktif menjadi panitia antarkementerian dalam membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan (PPKSSP) Keagamaan. Selain itu, Kemenko PMK juga tengah mengawal turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)