Pemanggilan Yasonna Masih terkait Kasus Utama Harun Masiku

Jubir KPK Tessa Mahardika. (Medcom.id/Candra)

Pemanggilan Yasonna Masih terkait Kasus Utama Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 14 December 2024 13:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly masih terkait kasus utama buronan Harun Masiku. Dia tidak dimintai keterangan untuk perkara dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Saudara YL (Yasonna Laoly) bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2024.

Tessa memastikan surat pemanggilan Yasonna masih mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap yang menjerat Harun. Dia berstatus saksi dalam perkara itu.

“Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ujar Tessa.

Tessa menyebut penyidik punya informasi baru soal kasus Harun yang mau diulik dari keterangan Yasonna. Namun, data baru itu belum bisa dipaparkan saat ini.

“Kenapa baru sekarang (Yasonna dipanggil)? kemungkinan besar hal tersebut baru didapatkan oleh penyidik saat ini kemungkinan seperti itu,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Ogah Beberkan Peran Yasonna dalam Kasus Harun Masiku

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK juga menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)