Sering Tampil di Publik, KPU Anggap Aktivitas Para Bakal Cakada Bukan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Sering Tampil di Publik, KPU Anggap Aktivitas Para Bakal Cakada Bukan Kampanye

Tri Subarkah • 9 September 2024 18:09

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kegiatan para bakal calon kepala daerah yang belakangan terjadi bukan bagian dari kampanye. KPU menilai hal itu bagian dari sosialisasi. 

"Dalam konteks sosialisasi dalam proses di kami. Yang pasti kami ingin pemilu-pilkada ini serentak serempak, nuansanya kegembiraan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. 

Namun, KPU mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah menaati aturan main. KPU menghormati aktivitas politik yang dilakukan para calon saat ini meski belum ditetapkan secara resmi.

"Kalau ada hal yang dianggap melanggar, tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu," ungkapnya.
 

Baca juga: Tak Pimpin Tim Pemenangan RK-Suswono, Sahroni dapat Penugasan NasDem

KPU juga mengingatkan partai politik pengusung pasangan calon mematuhi aturan kampanye. Ia mengajak publik kembali menelaah definisi kampanye.

"Kalau itu dianggap bagian dari kampanye, maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," terangnya.

KPU menekankan agar kegiatan sosialisasi dapat dimaknai sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat. Afifuddin mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan politik para bakal calon kepala daerah mengonfirmasi ke Bawaslu. 

"Sehingga pada saatnya kegembiraan, kemeriahan, dan partisipasi akan tinggi, itu tentu akan sangat membantu KPU," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)