2 Pelaku Begal Sadis Bersenpi Jaringan Lampung Ditangkap

Dua pelaku spesialis kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial AS, 21, dan WW, 24, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang diringkus.

2 Pelaku Begal Sadis Bersenpi Jaringan Lampung Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 7 September 2024 23:02

Tangerang: Dua pelaku spesialis kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial AS, 21, dan WW, 24, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang diringkus. Kedua pelaku jaringan Lampung tersebut saat beraksi tidak segan untuk melumpuhkan korbannya dengan senjata api.

"Kedua pelaku ini sudah beraksi belasan kali dan puluhan motor berhasil dicuri dari wilayah Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasar Kemis," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Sabtu, 7 September 2024. 

Baktiar menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku jika keduanya kerap beraksi bersama kelompok lainnya dalam melancarkan pencurian tersebut. Saat ditangkap, kedua pelaku pun dilakukan penggeledahan lebih lanjut untuk mengetahui barang bukti hasil pencuriannya.

"Saat ini kami masih mencari dua rekan dari pelaku berinisial J dan Y, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami juga berhasil mendapat barang bukti beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian keduanya," katanya. 
 

Baca: 2 Pelaku Curanmor di Tangerang yang Tembak Kepala Korbannya Diidentifikasi

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, jika pihaknya pun menemukan barang bukti berupa senjata api jenis revolver rakitan berisikan dua peluru, yang kerap dibawa saat keduanya beraksi.

"Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku senjata tersebut milik DPO Y. Kami saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam target pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Arif.

Arif menambahkan, para pelaku beraksi dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan curian tersebut dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah.  "Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)