Polri Tegaskan Punya Bukti Kuat Pidanakan Pegi Setiawan

Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.

Polri Tegaskan Punya Bukti Kuat Pidanakan Pegi Setiawan

Siti Yona Hukmana • 20 June 2024 09:44

Jakarta: Polri menegaskan telah mengantongi bukti yang kuat untuk memidanakan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Hal ini menjawab pernyataan kuasa Hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.

"Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah memepedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka Pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024.

Sandi menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini diungkap oleh saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, penyidik juga telah menunjuk foto Pegi kepada para pelaku yang telah dipidana.

"Sebagai contohnya tadi 2016, sempat difoto keluarga Pegi kemudian ditunjukan kepada tersangka dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya," ujar Sandi.

Maka itu, polisi meyakini tidak salah tangkap dalam kasus ini. Pegi Setiawan alias Perong yang disebut terlibat benar Pegi yang ditangkap saat ini.

"Kalau masalah kenapa ko Pegi itu yang jadi tersangka, bukan Pegi itu, ya memang itu pelakunya, kenapa Pegi itu yang jadi pelakunya? Karena awalnya misalnya, sebagai tanda awal, kalau memang tidak ada masalah kenapa Pegi ketika dikenalkan ke ibu kos yang di Bandung dengan nama Robi, buat apa?," ucap Sandi.
 

Baca: 70 Saksi Diperiksa Guna Melengkapi Berkas Pegi Setiawan

Sandi menyebut Ayah Pegi sempat menyampaikan nama Pegi adalah Robi Irawan kepada pemilik kos dan ibu tirinya. Artinya, Pegi diyakini telah mencoba membuat identitas baru.

"Logikanya saja, kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Nah, itu juga nanti kelanjutannya ada di penyidikan dan konsumsi pengadilan," kata Sandi.

Keyakinan Polri makin kuat setelah memeriksa 70 saksi baik saksi memberatkan, meringankan dan ahli. Baik ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, ahli Informasi dan Teknologi (IT). Semua keterangan ahli disebut menjadi satu kesatuan yang menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku.

Sandi mengatakan penyidik tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi juga melengkapi dengan fakta-fakta ataupun bukti lainnya. Berkat menggandeng ahli forensik dan ahli IT, penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan Pegi.

"Yang mengangkat dokumen-dokumen atau yang lainnya menjadi alat bukti menguatkan bahwa pelaku Pegi adalah bagian dari pelaku yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Eky maupun Vina," terangnya.

Sandi melanjutkan Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, Irwasum Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jabar pada 2016 silam itu. Tujuan asistensi, kata dia, agar penyidik bisa mengungkap secara terang benderang apa yang diperbuat oleh tersangka, terutama Pegi yang baru ditangkap.

"Dan semuanya telah membuat kesimpulan yang menguatkan penyidik telah sesuai prosedural, proporsional sesuai kompetensinya," ungkap Sandi.

Namun, Sandi mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri apabila merasa terintimidasi oleh penyidik. Dia memastikan Propam dan Irwasum terbuka menerima laporan pengaduan baik dari masyarakat, maupun keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Ini menjadi bagian yang utuh untuk bisa transparansi penyelidikan yang berkeadilan oleh Polda Jabar. Maka dari itu, tadi kami sampaikan di awal, asistensi ini tidak hanya internal, tapi ada dari Kompolnas dan Komnas HAM," pungkas Sandi.

Semua pihak diminta berempati kepada korban dan mengawal kasus ini bersama-sama. Agar penyelidikan kasus tidak menyimpang dan tersangka lepas akibat dibela oleh oknum yang tidak mau kasus ini menjadi terang benderang.

Pegi adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam ini. Pegi baru ditangkap di Bandung, Jabar pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi. Berkas perkara dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pagi ini. Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)