Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini. Dok Medcom.id
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 September 2024 20:12
Jakarta: Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak boleh tebang pilih dalam penanganan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Terlebih, membiarkan para peserta melakukan pelanggaran.
Titi menegaskan deklarasi damai hanya akan bermakna kalau pasangan calon sungguh-sungguh menjaga tim kampanye, pendukung, maupun relawannya. Khususnya, untuk berkomitmen pada isi deklarasi damai yang sudah dibuat.
"Jangan berdalih bahwa merek tidak mengetahui pergerakan pendukung atau relawan di lapangan. Justru komitmen damai membutuhkan implementasi kongkrit dari para paslon," tutur Titi kepada Media Indonesia, Selasa, 24 September 2024.
Pengawasan dari Bawaslu dinilai menjadi instrumen penting untuk merealisasikan isi deklarasi. Sebab, pada dasarnya materi deklarasi tersebut juga merupakan isi kewajiban dan larangan yang ada di undang-undang.
"Yang apabila dilanggar berkonsekuensi pidana," ungkap Titi.
Baca juga: Kampanye Pilkada Jakarta Diharapkan Tak Pecah-belah Masyarakat |