Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri
Fachri Audhia Hafiez • 20 December 2023 12:37
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eddy mengajukan gugatan itu karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon Eddy," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada Medcom.id, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Djuyamto, pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan itu. Hakim tunggal Estiono disebut meminta supaya keberatan itu diajukan tertulis.
"Tapi termohon mengajukan keberatan secara lisan, hakim sarankan supaya tertulis. Sidang diskors sampai Ishoma (istirahat, solat, makan), kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Djuyamto.
Kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno, membenarkan permohonan pencabutan gugatan itu. Termasuk, permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka lainnya, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Iwan tak membeberkan alasan pencabutan itu. Pihaknya kini menunggu jawaban KPK.
"Nanti setelah Ishoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ucap Iwan.
Baca juga: KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak |