Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri

Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan

Fachri Audhia Hafiez • 20 December 2023 12:37

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eddy mengajukan gugatan itu karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon Eddy," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada Medcom.id, Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut Djuyamto, pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan itu. Hakim tunggal Estiono disebut meminta supaya keberatan itu diajukan tertulis.

"Tapi termohon mengajukan keberatan secara lisan, hakim sarankan supaya tertulis. Sidang diskors sampai Ishoma (istirahat, solat, makan), kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Djuyamto.

Kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno, membenarkan permohonan pencabutan gugatan itu. Termasuk, permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka lainnya, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Iwan tak membeberkan alasan pencabutan itu. Pihaknya kini menunggu jawaban KPK.

"Nanti setelah Ishoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ucap Iwan.
 

Baca juga: KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak


Kuasa hukum Eddy lainnya, Ricky Sitohan, mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jaksel. Namun, subtansinya akan ditambah.

"Bener (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)