2 Oknum ASN Diduga Langgar Netralitas usai Berfoto dengan Paslon Pilkada

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat. (MI/Nurul Hidayah)

2 Oknum ASN Diduga Langgar Netralitas usai Berfoto dengan Paslon Pilkada

Nurul Hidayah • 15 November 2024 22:03

Cirebon: Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menemukan dua oknum ASN yang diduga melanggar netralitas. Keduanya pun dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), 

"Kami menemukan dua PNS yang melanggar netralitas yaitu kepala sekolah dan guru di Kecamatan Pangenan," tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, Jumat, 15 November 2024.

Kedua ASN tersebut dilaporkan setelah menerima aduan dari masyarakat yang mendapati mereka berfoto bersama paslon dalam acara hajatan lalu mengunggahnya ke media sosial.

Setelah menerima laporan, Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan kajian dan akhirnya melaporkan kedua ASN tersebut ke BKN pada Selasa, 12 November 2024.
 

Baca juga: RIDO Dinilai Punya Konsep dan Kompeten Pimpin Jakarta

“Kami hanya berperan sebagai pengawas dan penyelidik, sementara sanksi yang akan dijatuhkan merupakan wewenang BKN,” tutur Saddarudin. 

Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga mencatat adanya pelanggaran administrasi lainnya yaitu pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, seperti  pemasangan APK di pohon.

"Kami sudah melakukan teguran ke tim pemenangan paslon agar APK tersebut dipindahkan ke tempat yang tidak dilarang." 

Sementara itu, Koordinator Divisi  Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa dalam aturan hanya ada dua sanksi untuk ASN yang melanggar, yaitu sanksi disiplin ringan dan disiplin berat.

"Untuk sanksi apa yang diberikan itu kewenangannya BKN, dalam aturan hanya ada sanksi disiplin berat dan disiplin ringan," tutur Rudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)