Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 14:01
Jakarta: Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ternyata telah dua kali menyoba menyabut status warga negara Indonesia. Namun, pengajuan tidak pernah dituntaskan.
“Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan, melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po, alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, Tannos juga sudah mengganti namanya di paspor sebanyak dua kali. Itu, kata dia, terjadi pada 2018.
Baca juga: Pemulangan Tannos, Dubes RI untuk Singapura: Tak Ada Kendala |