Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2024 11:56
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masuk dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
“Cashback itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah,” ujar Sugeng.
Baca juga:
Anies dan Ganjar Diminta Segera Satukan Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket |