Hanya SMA/SMK Negeri di Jepara yang Dilarang Studi Tur

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Hanya SMA/SMK Negeri di Jepara yang Dilarang Studi Tur

Medcom • 18 May 2024 13:20

Jepara: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tidak melarang sekolah mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) melaksanakan studi tur. Namun, pengawasan pelaksanaan studi tur harus diperketat.

Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, mengatakan larangan studi tur hanya bagi sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Tengah. Yaitu sekolah menengah atas (SMA) negeri dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri.

"Bagi sekolah yang sudah terlanjur memesan, merencanakan (studi tur), harus diperhatikan standar keamanannya," ujar Ali, pada Sabtu, 18 Mei 2024. 

Imbauan pengetatan pengawasan itu mulai dari kejelasan biro wisata, keamanan bus, sopir yang profesional, hingga kapasitas yang digunakan harus sesuai standar.

"Biro harus berizin resmi, busnya keluaran terbaru, rekam jejak sopir bagus, dan keamanan lainnya supaya siswa bisa berangkat dan pulang dengan selamat," ujar Ali.
 

Baca juga: Studi Tur Tak Dilarang, DIY Ingatkan Sekolah Jeli Pilih Biro Perjalanan

Ali juga mengimbau kepada pihak sekolah di bawah naungan Disdikpora Jepara untuk melaporkan kegiatan ke dinas pendidikan terkait pelaksanaan kegiatan pariwisata dan study tour yang diadakan. 

"Kalau ada pemberitahuan, kami bisa ikut memantau dan mengontrol jika terjadi sesuatu," ungkapnya.

Sementara bagi sekolah yang belum merencanakan kegiatan studi tur, Ali mengimbau untuk tidak perlu melaksanakan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Saya mewanti-wanti, mengimbau pelaksanaan studi tur dan pariwisata di akhir tahun agar lebih diawasi," pesannya. 

Ia pun berharap agar pelaksanaan studi tur pelajar PAUD SD SMP bisa di lingkup lokal, seperti destinasi wisata pulau Karimunjawa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)