Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Medcom • 18 May 2024 13:20
Jepara: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tidak melarang sekolah mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) melaksanakan studi tur. Namun, pengawasan pelaksanaan studi tur harus diperketat.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, mengatakan larangan studi tur hanya bagi sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Tengah. Yaitu sekolah menengah atas (SMA) negeri dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri.
"Bagi sekolah yang sudah terlanjur memesan, merencanakan (studi tur), harus diperhatikan standar keamanannya," ujar Ali, pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Imbauan pengetatan pengawasan itu mulai dari kejelasan biro wisata, keamanan bus, sopir yang profesional, hingga kapasitas yang digunakan harus sesuai standar.
"Biro harus berizin resmi, busnya keluaran terbaru, rekam jejak sopir bagus, dan keamanan lainnya supaya siswa bisa berangkat dan pulang dengan selamat," ujar Ali.
Baca juga: Studi Tur Tak Dilarang, DIY Ingatkan Sekolah Jeli Pilih Biro Perjalanan |