Ilustrasi judi online. Medcom.id
Media Indonesia • 15 June 2024 11:53
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online dari tahun ke tahun terus meningkat. Di 2021, perputaran akumulasi keuangan judi online baru berada di angka Rp57 triliun, 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun, dan 2023 menjadi Rp327 triliun.
"Angka ini menunjukkan problem kita terkait judi cukup seram sehingga Bapak Presiden melalui Ketua Komite Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membentuk satgas dan dipimpin oleh Menkopolhukam," ujar Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Natsir menyebut laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 2022 sampai tahun ini meningkat drastis. Pada 2022 misalnya, ada sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan di 2023 sekitar 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan di 2024 mencapai 14.575 sampai hanya dengan Mei," ungkap dia.
Dia mengatakan judi menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima, yaitu 32,1 persen. Kemudian, penipuan berada di angka 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi 7 persen.
Baca Juga:
Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online |