Alasan Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Lindas Balita Jadi Tersangka

Ilustrasi. Medcom.id.

Alasan Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Lindas Balita Jadi Tersangka

Imanuel R Matatula • 28 May 2024 22:02

Jakarta: Kepolisian telah menetapkan pengemudi fortuner yang menabrak balita di Sidoarjo pada Sabtu, 25 Mei 2024 sebagai tersangka. Ada faktor kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa.

"Pelaku berinisial AC ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, kejadian ini memang betul ini adalah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kelalaian," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Wibowo dalam tayangan Metro TV, Selasa, 28 Mei 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari meminta keterangan saksi, hingga gelar perkara.
 

Baca juga: Pemilik Bengkel Karoseri Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Studi Tur di Ciater

Sementara itu, terkait proses mediasi kepolisian mengembalikan kepada pihak keluarga. Namun, hingga kini keluarga korban dan pelaku belum bertemu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Seorang balita tewas usai terlindas Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo. Sopir Fortuner bernama Agung Cahyono, 32, ditetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)