Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 3 September 2024 12:53
Pekanbaru: Pemeriksaan kesehatan semua bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati telah rampung dilaksanalan. Sebanyak 43 bakal pasangan calon sudah selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan di RS Arifin Achmad Pekanbaru.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan rangkaian pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan bakal calon Walikota/Wakil Walikota se-Riau sudah selesai.
"Alhamdulillah pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sebanyak 3 bakal pasangan calon telah selesai dan tepat waktu," kata Rusidi, Selasa, 3 September 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi menambahkan seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Nahrawi menjelaskan urutan pemeriksaan kesehatan. Yang Pertama melakukan pemeriksaan adalah pasangan calon Syamsuar - Mawardi Muhammad Saleh, selesai pada 28 Agustus.
Kemudian yang kedua pasangan calon M. Nasir - Muhammad Wardan selesai pada 29 Agustus. Terakhir pasangan calon Abdul Wahid - SF Hariyanto selesai pada Senin, 2 September 2024.
Semua proses pemeriksaan kesehatan baik bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil walikota Se-Provinsi Riau dilaksanakan di Rumah Sakit Arifin Ahmad ini. Setelah proses pendaftaran diterima oleh KPU kabupaten/kota dengan status diterima.
"Selanjutnya KPU mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Kemudian dengan membawa surat pengantar tersebut Bacalon membawa ke RSUD Arifin Ahmad. Selanjutnya pihak RSUD Arifin Ahmad menyusun jadwal untuk pemeriksaan," jelas Nahrawi.
Sementara Direktur RSUD Arifin Achmad Wan Fajriaitul Mamnunah mengatakan bakal pasangan calon Kepala Daerah yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru sebanyak 43 bapaslon atau sebanyak 86 orang. Sebanyak 3 bakal pasangan calon Gubernur dan 40 pasangan calon Bupati dan Wali Kota.
Proses pemeriksaan kesehatan terdiri dari pemeriksaan jasmani, rohani dan narkoba dilaksanakan selama 2 hari untuk masing masing bakal calon. "Dimana tim pemeriksa kesehatan hanya bisa melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang per hari atau 9 bakal pasangan calon," jelasnya.