Penggeledahan oleh Kejati DKI. Foto: Istimewa
Arga Sumantri • 6 September 2024 23:38
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020. Nilai proyek yang diduga dikorupsi ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan membeberkan lokasi pertama yang digeledah yakni Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Kemudian, salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok, Jawa Barat.
"Serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur," ujar Syahron dalam keterangannya, Jumat, 6 September 2024.
| Baca juga: Dugaan Kerugian Korupsi Timah Rp300 T Dikaji |