Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 August 2024 22:10
Jakarta: Mantan terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tetap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meski mendapatkan bebas bersyarat per hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Upaya PK ini disampaikan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
"Kami sebagai lawyer yang telah berkomunikasi dengan Jessica merasa bahwa mungkin keputusan (bersalah) itu tidak sesuai apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kami mencoba untuk mengajukan PK atas perkara ini," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue Golf by Otto Limo, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024.
Terlepas dari itu, dia menghormati putusan pengadilan yang memvonis Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Jessica telah menjalani hukuman 8,5 tahun penjara dan mendapatkan bebas bersyarat.
"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati putusan pengadilan karena itu sudah inkrah, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica. Apabila ingin PK, maka hukum juga memberikan kesempatan itu kepadanya," ungkap Otto.
Menurut Otto, PK itu bukan hanya untuk membersihkan nama baik Jessica melainkan juga mengungkap kebenaran dari peristiwa kopi sianida. Dia menuturkan pepatah mengatakan kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
"Sekarang jalan kebenaran Jessica itu bagaimana? Apakah kita harus mengikuti jalan kebenaran itu dengan diam? Atau jalan kebenaran itu harus kita topang untuk mencapai kebenaran. Nah, itu lah yang harus kita wujudkan nantinya. Soal itu menurut kamu benar atau tidak, ada jalannya. Jalannya adalah PK," tutur dia.
Baca juga: Tak Puas Putusan Hakim, Pihak Jessica Wongso: Mirna Salihin Tak Pernah Diautopsi |