Ilustrasi Polri/Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 31 January 2024 17:03
Jakarta: Polri memastikan keamanan warga dan wisatawan di Bali buntut penembakan dan perampokan oleh empat warga negara asing (WNA) Meksiko. Insiden ini mengakibatkan satu WNA Turki luka-luka.
"Polisi akan memberi rasa aman kepada setiap warga negara maupun wisatawan yang berkunjung ke negara republik Indonesia, khususnya Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Polisi, kata Jansen, berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para korban dan keluarga korban. Kemudian, kepada seluruh masyarakat indonesia, dia mengimbau untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Jangan melakukan tindak kejahatan sekecil apapun karena negara kita adalah negara hukum," ungkapnya.
Imbauan juga disampaikannya kepada seluruh warga negara asing yang ingin ke Indonesia, terutama ke Bali. Dia memastikan Indonesia menyambut baik kedatangan wisatawan.
"Namun, jangan mencoba untuk membuat masalah karena Polri akan menindak dengan tegas," tekan Jansen.
Terakhir, dia menyebut pengungkapan kasus ini menunjukan kepada dunia bahwa Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga harkamtibmas. Polri dipastikan tidak akan menoleransi pelaku-pelaku kejahatan baik yang terorganisir maupun tidak.
"Pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai arahan Bapak Presiden (Jokowi) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melindungi seluruh masyarakat indonesia," tuturnya.
Bareskrim Polri dan Polda Bali mengungkap kasus penembakan oleh empat WNA Meksiko terhadap WNA Turki di Villa Palm House, Badung, Bali pukul 01.18 WITA pada Selasa, 23 Januari 2024. Pelaku empat orang WNA Meksiko melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni villa yang saat itu ditempati empat orang WNA Turki dan Georgia.
Sebelum melakukan penyerangan, pelaku Sicairos Valdes Roberto (SVR), 27 terlebih dahulu menyandera dan menodongkan senjata kepada sekuriti I Made Sutana. Kemudian, tiga pelaku lainnya melakukan penyerangan dan penembakan ke dalam villa.
Akibat tembakan senjata api itu, warga negara Turki Turan Mehmet terkena timah panas. Sedangkan, penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri. Para pelaku berhasil menggondol uang tunai milik adik Turan Mahmet atas nama Turan Muhammat Ennes sejumlah Rp30 juta dan USD 4000, serta merampas handphone sekuriti yang disandera.
Turan, korban penembakan mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri. Dia kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit wilayah Bali.
Pelaku Sicairos Valdes Roberto (SVR), 27 yang merupakan pimpinan kelompok diringkus di Terminal Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa, 30 Januari 2024. Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso atau JAAC, 32; Mayorquin Escobedo Juan Antonio atau JAME, 24; dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo atau VEDG, 36. Ketiga tersangka ditangkap di Villa Casa Surf, Badung Bali pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dikurangi sepertiga). Lalu, Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dikurangi sepertiga)
Selanjutnya, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.