9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 13:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan anggota DPRD Kabupaten Sorong hari ini, 29 Januari 2024. Mereka bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong.

"(Pemeriksaan) bertempat di Polres Sorong," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sembilan legislator yang dipanggil yakni Margaretha Karangan, Rasimin, Suprapto, Lewi Syalub, Isack F A Yable, Yuanis Tri Setyo Utami, Handri Haji Kadir, Tarmuji, dan Ismawati.

KPK berharap mereka semua kooperatif. Informasi dari mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
 

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Melindungi Bupati Sidoarjo Atas OTT Pemasukan Daerah

Sebelumnya, KPK merampungkan berkas tersangka sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayahnya.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka YPM (Yan Piet Mosso) selaku Pj Bupati Sorong dan kawan-kawan kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga menyelesaikan berkas dua tersangka lain dalam perkara ini. Merek yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Ketiga orang itu bakal ditahan lagi selama 20 hari sembari jaksa menyusun berkas dakwaan. Upaya paksa itu kini menjadi tanggung jawab penuntut umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)