Suasana persidangan terdakwa Sukardi di PN Sukadana Lampung Timur. (Foto: Kejari Lampung Timur)
Medcom • 6 February 2024 21:11
Lampung Timur: Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi divonis delapan bulan bui dengan masa percobaan dua bulan. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana pada Senin, 5 Februari 2024.
Sukardi sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony mengatakan Majelis Hakim menyatakan Sukardi terbukti melanggar pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Bawaslu Sulsel Putuskan Aksi Bagi-Bagi Uang Caleg Demokrat Syarifuddin Daeng Masuk Pidana Pemilu |