Salah satu korban luka akibat ledakan tungku smelter di PT ITSS Morowali. (Foto: MGN/Mitha Meinansi)
Palu: Korban luka kecelakaan kerja di kawasan industri nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah, masih menjalami perawatan di sejumlah rumah sakit.
Kepala Divisi Media Realtions PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, sampai saat ini tersisa 15 pekerja yang masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit rujukan. Kondisi mereka pun semakin membaik.
"Satu per satu pekerja yang sudah dinyatakan dokter sehat pulang ke rumah masing-masing. Sehingga yang tersisa sekarang 15 pekerja yang masih dirawat," terangnya, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut Dedy, 15 pekerja itu masing-masing dirawat di klinik PT IMIP satu orang, rumah sakit Kendari satu orang, rumah sakit Makassar sembilan orang, rumah sakit Morowali tiga orang, dan rumah sakit Jakarta satu orang.
"Kami pastikan 15 pekerja yang masih dirawat mendapatkan penanganan medis terbaik," tegasnya.
Sebelumnya, Dedy menjelaskan, bahwa besaran santunan yang diberikan PT IMIP kepada korban jiwa kecelakaan kerja di PT ITSS sebesar Rp600 juta. Santunan tersebut, secara simbolis sudah diserahkan manajemen IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.
"Sedangkan bagi korban n
on-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," kata Dedy.
Menurutnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Tidak hanya itu, IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya,
para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
"Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta," ungkap Dedy.
Tidak sampai di situ, IMIP juga memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
"Masing-masing korban
fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
"Dan tak hanya itu saja, selama perawatan IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban," jelasnya.