Gedung KPU. (Medcom.id)
Yakub Pryatama • 26 August 2024 12:53
Jakarta: Komisi II DPR RI mengadakan rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu RI membahas rancangan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Dalam rapat, KPU menyampaikan rancangan aturan mengenai paslon yang telat menyampaikan laporan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menerangkan pasangan calon (paslon) yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye akan diberikan peringatan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Selanjutnya, paslon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan.
"Jika paslon yang bersangkutan tidak juga menyampaikan laporan dana, maka akan diberikan sanksi," kata Idham, di DPR RI, Senayan, Senin, 26 Agustus 2024.
Idham menegaskan sanksi diberikan berdasarkan jenis laporan dana kampanyenya. Seperti penundaan pelantikan apabila paslon tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," ujar dia.
Baca:
KPU Antisipasi Gangguan Sistem Pelaporan Dana Kampanye |