Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. MI
Media Indonesia • 6 December 2024 09:58
Denpasar: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan para terpidana mati kasus narkoba ke negara asalnya Australia dan Filipina bukan berarti Indonesia lemah untuk perang terhadap narkoba. Hal ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan bahwa Indonesia pulangkan kasus Bali Nine dan Mary Jane ke negaranya terkait dengan kasus narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati.
"Saya tegaskan bahwa ini kasus narkotika dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Lalu ada yang bertanya kepada saya, kenapa harus kasus narkoba? Karena kita tidak melihat kasusnya, tetapi kita melihat beratnya hukuman dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu. Yang diminta itu adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan. Kalau misalnya ada orang asing hanya nyopet di sini, dihukum satu bulan, ya buat apa dia dikembalikan ke negaranya. Jadi ini bukan persoalan jenis hukuman, kasus apa, tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan," kata Yusril, Kamis malam, 5 Desember 2024.
Dan dalam kasus narkotika, kata Yusril, Indonesia tetap tegas, akan perang habis terhadap narkoba tanpa pandang bulu dari negara mana saja. Ia memastikan, dalam draf perjanjian itu, Indonesia sudah tegas mengatakan bahwa Pemerintah konsisten memerangi bahaya peredaran ilegal Narkotika. Sepanjang sejarah, Presiden RI tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika apalagi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Baca: Ratusan Narapidana Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan |