Rumah Nuryanto, bapak kos di Semarang yang mengonsumsi kucing. (MGN/Feri Nugroho)
Media Indonesia • 8 August 2024 18:02
Semarang: Buntuk kasus mengonsumsi daging kucing, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto (63), pemilik rumah kos di Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta," kata Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Johan Widodo, Kamis, 8 Agustus 2024.
Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, lanjut Johan Widodo, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta wajib lapor, meskipun sebelumnya sempat diamankan selama 1x24 jam untuk dimintai keterangan terkait tindakannya mengonsumsi daging kucing dengan dalih mengobati diabetes yang telah 8 tahun dideritanya.
Selain menetapkan sebagai tersangka terhadap Nuryanto, ungkap Johan Widodo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni celurit, sisa tulang belulang kucing, talenan, piring dan sendok, botol berisi kecap hingga sebuah penanak nasi yang dipergunakan tersangka untuk merebus kucing sebelum dikonsumsi.
Selain itu kepolisian juga mendatangkan tim medis, demikian Johan Widodo, untuk memeriksa kesehatan tersangka dan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut benar bahwa yang bersangkutan mengalami gula darah cukup tinggi.
Baca juga: Warga Semarang Pemakan Daging Kucing Dalih Redakan Diabetes |