Kemenkop: 50% Nilai Impor Tekstil-Non Tekstil Tiongkok ke RI Ilegal

Ilustrasi pakaian bekas impor. Foto: Istimewa.

Kemenkop: 50% Nilai Impor Tekstil-Non Tekstil Tiongkok ke RI Ilegal

Faustinus Nua • 7 August 2024 10:33

Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sekitar 50 persen nilai impor tekstil dan non tekstil (TNT) dari Tiongkok ke Indonesia tidak tercatat alias ilegal. Hal itu sudah terjadi sejak 2021 dan potensi impor tidak tercatat terbesar pada HS pakaian jadi.
 
"Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi (61-63). Data impor Tiongkok ke Indonesia hampir tiga kali lipat lebih besar dari pada data impor Indonesia dari Tiongkok," kata Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana dalam sebuah diskusi, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.
 
Hal itu tentu merugikan Indonesia, karena produk impor bisa masuk secara ilegal dan membanjiri pasar dalam negeri. Secara khusus, bagi UMKM masuk barang impor yang tidak dikenai pajak tentu akan menyebabkan harga yang lebih rendah. Lantas, produk-produk UMKM dan industri Indonesia menjadi sulit bersaing.
 
"Dampak impor ilegal terhadap perekonomian negara adalah kehilangan potensi serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun," jelas Temmy.
 

Baca juga: Satgas Impor Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar
 

Negara rugi Rp6,2 triliun

 
Selain itu, lanjut Temmy, Indonesia juga kehilangan potensi Produk Domestik Bruto (PDB) multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun. Di sektor pajak, juga sekitar Rp6,2 triliun kerugian negara.
 
Untuk itu Kemenkop UKM mendorong penyusunan regulasi persaingan usaha tidak sehat dalam praktik perdagangan daring. Begitu pula dengan penegakkan hukum dan pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)