Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate, saat memberikan keterangan di Polda Sulsel, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Medcom • 5 July 2024 19:16
Makassar: Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku judi online yang memiliki 2.000 akun. Dua di antaranya adalah konten kreator yang mempromosikan aplikasi judi online.
Ketiganya berinisial WA, 25, warga Soppeng; AM, 19, warga Gowa; dan MF, 25, warga Kota Makassar. Namun, saat ditangkap mereka berada di Kabupaten Soppeng.
Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate, mengatakan ketiga pemuda tersebut diringkus Subdit 5 Tindak Pidana Cyber Ditkrimsus Polda Sulsel usai mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana judi online.
"Tiga tersangka telah diamankan, satu pemain dan dua yang endorse aplikasi judi online," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 5 Juli 2024.
WA adalah penjual chip Higgs Domino yang memiliki 2.000 akun untuk dimainkan dan hasilnya akan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu/1 Billion.
Baca juga: Pendakwah Dilibatkan Beri Pencerahan tentang Judi Online di DIY |