Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 12:35
Jakarta: Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina untuk melanjutkan hukuman. Indonesia membebaskan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr jika mau memberikan grasi.
“Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Yusril mengatakan kelanjutan hukuman Mary Jane akan mengikuti aturan di Filipina. Meskipun, kata dia, tidak ada hukuman mati untuk narapidana di sana.
“Pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril.
Baca juga: Presiden Marcos Jr Sebut Terpidana Mati Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina |