Ilustrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2024 11:16
Jakarta: Pemilihan Ketua DPR periode 2024-2029 dipastikan mengacu pada aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Artinya, ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3. Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Dasco mengatakan UU MD3 telah mengatur paket pimpinan. Nantinya, pimpinan DPR akan diisi dari lima besar partai pemenang pileg.
"Itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi, nama-namanya dan langsung ditetapkan," ucap Dasco.
Baca:
Hari Ini, Rapat Paripurna Terakhir DPR 2019-2024 Digelar |