KPK Minta 9 Saksi Jelaskan Pengajuan Proposal Hingga Pencairan Dana Hibah

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta 9 Saksi Jelaskan Pengajuan Proposal Hingga Pencairan Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 14:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengajuan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak sembilan saksi diperiksa penyidik.

“Penyidik mendalami terkait dengan proses pengajuan proposal, proses pencairan dan penggunaan dana hibah untuk kelompok masyarakat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial sembilan saksi. Mereka adalah MA, S, AJ, MR, AF, AS, N, MA, dan ZA. Mereka semua merupakan ketua kelompok masyarakat yang mengurusi dana hibah di Jatim.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pinjam KTP Orang Buat Ajukan Proposal Proyek


KPK sejatinya mau memeriksa tiga saksi lain terkait kasus ini. Namun, gagal karena mereka sudah tidak tinggal di Indonesia.

“(Ketiganya) menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) di negara lain,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Sedangkan dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)