Ilustrasi. Medcom
Naufal Zuhdi • 1 February 2025 11:23
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS setelah memeriksa perwakilan perusahaan pada Kamis, 30 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS didapati melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.
"Perwakilan PT CPS mengakui sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangannya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Doni mengatakan pembangunan di Pulau Biawak dilakukan tanpa izin yang mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya. Sementara itu, kegiatan reklamasi yang dilakukan di Pulau Kudus Lempeng tanpa perizinan seharusnya untuk sistem dermaga tiang pancang.
"Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang," terang dia.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Misterius, Siapa yang Tanggung Jawab? |