Ilustrasi Gedung PLN. Foto: dok PLN.
Ade Hapsari Lestarini • 23 April 2025 15:11
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik pada periode triwulan II (April-Juni) 2025 tetap atau tidak ada perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II-2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I-2025," tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dilansir keterangan tertulis PLN, Rabu, 23 April 2025.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Maret Inflasi 1,65%, Tarif Listrik Jadi Pemicunya |