Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 11:58
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini ada keterlibatan kepala desa (kades) dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Khususnya, dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Yo kalau enggak melibatkan Kades yo enggak mungkin. Ya oknum lah, enggak mungkin, yang namanya sertifikat itu kan butuh dokumen pendukung, dokumen pendukung yang menerbitkan siapa? pihak-pihak lain salah satunya siapa, pintu awalnya adalah pihak kepala desa," kata Nusron kepada wartawan Kamis, 6 Februari 2025.
Nusron mengatakan pihaknya tengah menginvestigasi. Dia yakin akan terbongkar pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Tapi yang jelas setiap maladministrasi atau rekayasa SHGB maupun SHM apapun di lingkungan BPN itu tidak berdiri sendiri. Karena yang namanya BPN itu posisinya ada di hilir, dokumen-dokumen hulunya harus lengkap," ungkap Nusron.
Sebelumnya, Nusron mengaku telah memanggil tiga perusahaan terkait pemagaran laut di Bekasi untuk dimintai keterangan pekan depan. Ketiga perusahaan ituialah PT Tunas, PT CL, dan PT MAN.
Nusron menerangkan PT Tunas sudah melakukan reklamasi di titik pagar laut tersebut. Padahal, belum mempunyai SHGB. Sementara itu, PT CL dan PT MAN sudah mengantongi SHGB selama lima tahun.
"Karena terbit tahun 2013 sampai tahun 2017. Sehingga hak contrarius actus-nya itu hapus, karena dibatasi oleh PP 18 Tahun 2021 yang itu hanya 5 tahun. Nah karena itu yang ini kami akan panggil ajak negosiasi," ucap politikus Golkar itu.
Baca juga:
Perangkat Desa dari 5 Wilayah Penuhi Panggilan KKP terkait Pagar Laut |