Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 29 April 2025 19:00
Jakarta: Sektor ketenagakerjaan di Indonesia disebut masih menghadapi setumpuk masalah yang belum mampu ditangani oleh pemangku kepentingan. Salah satu permasalahan mendasar yang masih belum bisa diurai ialah terkait dengan tingkat upah riil tenaga kerja yang cukup rendah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, tingkat upah riil di Indonesia sejatinya mengalami penurunan tajam dan memiliki pertumbuhan yang lebih rendah dibanding era prapandemi covid-19.
"Penyebab utama karena formulasi upah dalam UU Cipta Kerja terlalu rendah dibandingkan kenaikan pengeluaran yang ditanggung. Artinya, buruh harus bertahan hidup dengan berhemat, meminjam uang atau menggadaikan asetnya seperti rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya. Upah riil yang terlalu rendah juga sebabkan pertumbuhan ekonomi melambat," kata Bhima melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
Selain soal upah, permasalahan ketenagakerjaan lainnya ialah masih terjadinya diskriminasi usia pada pelamar kerja. Lowongan kerja di Tanah Air umumnya membatasi usia pelamar 25 tahun hingga 31 tahun, menyebabkan sulitnya para korban PHK kembali bekerja di sektor formal.
Regulasi di Indonesia dianggap membiarkan perusahaan melakukan diskriminasi, berbeda dengan negara Asean lain seperti di Thailand dan Vietnam yang menerapkan peraturan anti-diskriminasi usia pelamar kerja. "Harapannya revisi UU Ketenagakerjaan dapat mengakomodir pasal spesifik soal anti-diskriminasi usia pelamar kerja," terang Bhima.
Di samping itu, pekerja tetap banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara perusahaan cenderung menggantikan pekerja tetap dengan magang, outsourcing, dan pekerja kontrak.
Perusahaan, kata Bhima, beralasan menekan biaya tenaga kerja, namun sebenarnya sebagian perusahaan menghindar dari tanggung jawab hak pekerja tetap. "Situasi ini juga mengonfirmasi bahwa perekonomian sedang memburuk sehingga perusahaan terus menurunkan jumlah pekerja tetapnya," kata dia.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Terus Meningkat, DPR Dorong Revisi Regulasi dan Penguatan Pengawasan |