Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 17 January 2025 14:10
Jakarta: Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membeaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat. Pasalnya, majelis hakim tinggi membebaskan orang yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan lingkungan di pengadilan tingkat pertama.
"Apalagi ini urusannya penambangan ilegal kan, ada relasi kekuasaan dan ada relasi ekonomi politik yang tajam di sana," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.
Putusan PT Pontianak menambah daftar panjang vonis yang mencederai rasa keadilan publik. Sejumlah putusan yang menjadi sorotan yaitu vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya dan rendahnya hukuman untuk Harvey Moeis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Kasus ini pertanda kalau lembaga peradilan kita memang sedang sakit. Membebaskan pelaku kejahatan tambang ilegal bermakna, inilah bentuk konkret dari perdilan sesat," ujar dia.
Baca juga:
KY Dalami Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas |