Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Disebut Buah Peradilan Sesat

Ilustrasi. Foto: Medcom

Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Disebut Buah Peradilan Sesat

Tri Subarkah • 17 January 2025 14:10

Jakarta: Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membeaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat. Pasalnya, majelis hakim tinggi membebaskan orang yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan lingkungan di pengadilan tingkat pertama.

"Apalagi ini urusannya penambangan ilegal kan, ada relasi kekuasaan dan ada relasi ekonomi politik yang tajam di sana," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.

Putusan PT Pontianak menambah daftar panjang vonis yang mencederai rasa keadilan publik. Sejumlah putusan yang menjadi sorotan yaitu vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya dan rendahnya hukuman untuk Harvey Moeis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Kasus ini pertanda kalau lembaga peradilan kita memang sedang sakit. Membebaskan pelaku kejahatan tambang ilegal bermakna, inilah bentuk konkret dari perdilan sesat," ujar dia.
 

Baca juga: 

KY Dalami Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas


Herdiansyah khawatir, pembebasan Hao bakal berdampak buruk. Salah satunya, berpotensi memunculkan kejahatan serupa yang lebih marak. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang awalnya menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta 937,7 kg perak. Aktivitas tersebut merugikan negara Rp1,02 triliun.

Atas perbuatan Hao, majelis hakim PN Ketapang menghukumnya pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Namun, Hao berhasil menang di pengadilan tingkat banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)