Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 08:39
Jakarta: Penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih, berakhir hari ini, 21 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan laporan dari pembantu Presiden Prabowo Subianto itu.
“Di mana kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.
KPK akan menghitung total pejabat yang belum menyerahkan kewajibannya. Penyerahan ini berlaku untuk pembantu Prabowo yang baru menjabat.
“Bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara, pada jabatan sebelumnya, atau telah menjadi Wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2024, maka, atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih ini tidak perlu lagi melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi.
Baca: Jelang 21 Januari, KPK Ingatkan Pembantu Presiden Segera Serahkan LHKPN |