Obat-obatan hingga Sampah Medis Ditemukan Dibuang Dekat Pemakaman Warga Jepara Jateng

Sampah medis dan obat dibuang di samping makam di Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Obat-obatan hingga Sampah Medis Ditemukan Dibuang Dekat Pemakaman Warga Jepara Jateng

Rhobi Shani • 2 October 2024 16:13

Jepara: Warga Jepara, Jawa Tengah, dihebohkan dengan temuan obat-obatan dan sampah medis yang diduga sengaja dibuang dekat lokasi pemakaman di RT 3 RW 2, Dukuh Gempol, Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. 

Warga sekitar menemukan obat-obatan dan sampah medis pada Selasa malam, 1 Oktober 2024. Beberapa obat-obatan dan sampah medis tampak sudah dibakar sehingga menimbulkan aroma menyengat. 

Salah satu warga, Sunarto, mengaku mencium bau aneh dari lokasi tersebut sehingga memutuskan untuk mendekati lokasi dan memeriksanya.

“Awalnya saya kira sampah biasa, tapi baunya sangat menyengat. Begitu saya mendekat, ternyata ada obat-obatan, botol obat, masker, dan lainnya, Jumlahnya kira-kira satu (mobil) pickup,” ujar Sunarto. 

Tak hanya di lokasi dekat makam, lanjut dia, di tempat terpisah yang tidak jauh dari sana, warga juga menemukan puluhan kantong plastik berisi berbagai jenis sampah medis, termasuk pil, kapsul, masker, dan botol obat. 
 

Baca juga: Bareskrim Polri: Obat Perangsang yang Disita Biasa Dipakai Pasangan Sesama Jenis

Bahkan, beberapa obat yang ditemukan memiliki tanggal kedaluwarsa hingga 2028. Diperkirakan, jumlah sampah medis di lokasi tersebut mencapai satu truk.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Jepara, Mudrikatun memastikan sampah medis tersebut bukan milik Puskemas atau Fasilitasi Kesehatan (Faskes) Pemerintah Kabupaten Jepara. 

"Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Jepara tidak memiliki obat-obatan tersebut. DKK tidak pernah mengadakan dan mendistribusikan obat-obatanan seperti yang ada di video," papar Mudrikatun. 

Dirinya menyebut, jika prosedur pemusnahan obat-obatan dilakukan melalui pihak ketiga. Sebelum obat diserahkan ke pihak ketiga pun sudah dilakukan perusakan terhadap bentuk dan kemasan obat. 

"Pemusnahan obat juga disaksikan oleh tim pemusnahan yg terdiri dr DKK, bagian aset Setda, dan Inspektorat," tegas dia. 
 
Baca juga: Impor Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar Berhasil Digagalkan

Mundrikatun memaparkan temuan obat dalam grenjeng (strip) dengan lis warna hijau tanpa nama dan merek pabrikan dan kardus obat bertuliskan hexymer yang berisi obat trihexyphenidil hydrochloride (obat golongan psikotropika). 

Dia memastikan tidak pernah melakukan pengadaan obat hexymer seperti pada temuan. Baik pengadaan tahun 2024 ataupun tahun sebelumnya, dibuktikan dengan dokumen pengadaan.

"Pabrikan Mersifarma dan distributornya mengonfirmasi bahwa sejak 2016 tidak melakukan produksi hexymer kemasan botol isi 1.000 tablet, dibuktikan dengan NIE obat hexymer kemasan botol yang sudah tidak berlaku," papar dia. 

Selain itu, nomor batch yang tertera pada kemasan yang ditemukan, bukan nomor batch dari pabrikan Mersifarma.

"Nomor batch dari Mersifarma diawali dengan huruf bukan angka," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)