Kasus Dugaan Penganiayadan Afif hingga Meninggal Harus Ditangani Secara Bijak

Penganiayaan terhadap anak (ilustrasi). Foto: Dok/Medcom.id

Kasus Dugaan Penganiayadan Afif hingga Meninggal Harus Ditangani Secara Bijak

Media Indonesia • 3 July 2024 12:50

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana di Sumatera Barat harus ditangani secara prudent (bijaksana), hati-hati, dan saksama.

"Karena itu meskipun Polda Sumbar telah bergerak cepat menangani, saya berharap ada pemeriksaan juga yang dilakukan oleh Mabes Polri dengan melibatkan Komnas HAM," ujar Taufik, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurutnya kasus ini memiliki karakteristik khusus yang melibatkan aparat penegak hukum, di tempat yang sulit diakses dan dengan saksi yang terbatas.

"Penyelidikan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi dari aparat, harus didukung alat bukti lainnya. Sayangnya CCTV tidak lagi menyimpan data di hari itu. Namun, tidak ada salahnya jika tetap dilakukan upaya tertentu menggunakan teknologi oleh Tim Cyber Mabes Polri karena CCTV ini menjadi vital," kata anggota Fraksi NasDem itu.

 

Baca juga: Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja Dianiaya Polisi di Sumbar



Dugaan penyiksaan ini semestinya tidak hanya terfokus pada kematian Afif Maulana, tetapi juga pada dugaan tindak penyiksaan terhadap 18 orang lainnya yang menjadi korban penyiksaan. Penyelidikan kasus Afif Maulana tidak boleh dihentikan atau ditutup karena beriringan dengan kasus dugaan penyiksaan 18 korban yang telah diakui pihak Kepolisian.

"?Para pelaku penyiksaan lainnya yang sudah mengaku jangan hanya diproses etik tetapi harus diproses pidana karena penyiksaan bukan sekadar pelanggaran SOP melainkan kejahatan,” imbuhnya.

Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Punishment or Treatment (CAT) dengan UU Nomor 5/1998. Artinya negara berkewajiban memastikan tindak penyiksaan oleh aparat negara adalah kejahatan pidana yang harus diproses hukum pidana dan wajib melalukan langkah-langkah progresif untuk menghentikan praktik penyiksaan.

?Negara wajib memberikan pemulihan bagi korban penyiksaan. Karena itu dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk dugaan penyiksaan 18 orang, maka negara yang dijalankan Kemenkumham wajib mengkoordinasikan pemulihan hak korban dan perlindungan saksi bagi ke-18 korban tersebut dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Penanganan ini penting juga dilakukan selagi penyelidikan untuk kasus Afif Maulana tetap harus dilanjutkan.

"Dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara terhadap 18 korban ini maka dapat membantu juga upaya penelusuran terhadap kasus kematian Afif Maulana," tegas politikus dari Dapil Lampung itu.

Afif Maulana seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi perbincangan publik setelah ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024. Kejadian tragis ini memunculkan dugaan yang mendalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.

(Media Indonesia/Sri Utami)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)