Penyelundupan 7,6 Kg Ekstasi Modus Biji Kopi Jaringan Belanda Digagalkan Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Penyelundupan 7,6 Kg Ekstasi Modus Biji Kopi Jaringan Belanda Digagalkan Bea Cukai

Hendrik Simorangkir • 14 November 2024 15:20

Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 7,6 kilogram ekstasi jaringan Belanda di Terminal Kargo Bandara Soetta. Ekstasi tersebut dikemas dengan biji kopi bermerek Jumbo’s.

"Ekstasi itu didapatkan melalui salah satu perusahaan jasa titipan di Terminal Kargo Bandara Soetta. Dari penindakan tersebut, kami menangkap 4 pelaku dan barang bukti kurang lebih 8 bungkus kemasan biji kopi dengan berat bruto kurang lebih 7.695 gram ekstasi," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 14 November 2024.

Gatot menuturkan, penggagalan itu dilakukan bermula pada Minggu, 3 November 2024, saat pihaknya mencurigai paket kiriman dari Belanda berketerangan kopi dengan alamat tujuan Bandung, Jawa Barat.

"Paket itu berisi 4 bungkus kopi merek Jumbo's berisi pil berwarna kuning atau ekstasi dengan berat 3.619 gram. Selain itu, kami pun mendapati paket kiriman dan asal yang sama pada Rabu, 6 November 2024, 1 paket kiriman berisi 4 bungkus kopi merek sama yang merupakan pil berwarna coklat atau ekstasi berbentuk logo Rolex dengan berat 3.244 gram," jelasnya.
 

Baca juga: Polda Jambi Ungkap TPPU Narkoba Senilai Rp12 Miliar

Menurut Gatot, untuk memastikan paket itu merupakan barang haram, pihaknya mengambil sampel untuk dilakukan pengujian narkotika menggunakan narcotest dan laboratorium. 

"Berdasarkan hasil pengujian, didapati kedua paket kiriman tersebut positif ekstasi. Kemudian terhadap barang bukti diserahterimakan ke Polda Metro Jaya dan dibentuk tim gabungan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Gatot meambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan menangkap 4 pelaku yang satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Hongkong berinisial CSH, sebagai pengendali paket tersebut.

"3 pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial KR sebagai penerima barang, AS sebagai pengambil barang, dan DM sebagai asisten CSH," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)