Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Viral nya kematian seorang WNI atas nama Handi Musaroni yang bekerja di Kamboja mendapat sorotan dari Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki).
Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo, berharap kedepannya tidak ada lagi kasus Pekerja Migran yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti Handi.
"Kami menempatkan PMI sesuai peraturan yang berlaku dan menempatkan ke negara yang telah memiliki perjanjian penempatan dengan Pemerintah Indonesia. Dalam kasus ini, Kamboja adalah negara yang tidak memiliki perjanjian penempatan dengan Indonesia," kata Tegap dalam keterangan pers, Jumat, 13 September 2024.
Tegap memastikan anggota Himsataki tidak ada yang melakukan penempatan ke negara Kamboja. Menurut Tegap pihakna berkomitmen bekerja sama dengan Pemerintah Pusat serta daerah dan masyarakat dalam mencegah terjadinya TPPO agar terciptanya situasi persaingan usaha yang sehat dalam penempatan PMI dengan cara mendorong Ekosistem Perlindungan Penempatan PMI dengan sekema Two and Two (Perekrutan, Pelatihan serta Sertifikasi dan Pelindungan, Penempatan) PMI Khususnya negara Jepang, Korea Selatan, dan Negara Negara Timur Tengah.
"Kasus TPPO sudah banyak terjadi yang menimpa PMI. Himsataki berkomitmen untuk mencegah terjadinya TPPO yang merugikan PMI. Bila terjadi TPPO yang melibatkan Himsataki, kami siap bertanggung jawab dan bekerja sama untuk melindungi PMI yang menjadi korban," jelasnya.
Menurut dia mengenai pemulangan jenazah PMI adalah menjadi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Tetapi bila tidak ditemukan P3MI tersebut maka menjadi tanggung jawab negara, terlepas apakah PMI tersebut adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau bukan korban.
"Terkait pemulangan Jenazah PMI yang masih terkendala pembiayaan, Himsataki atas dasar kemanusiaan bersedia membantu pembiayaannya bila pemerintah menyatakan tidak bisa memulangkan jenazah PMI tersebut," ungkapnya.