10 Pesilat PSHT Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan di Malang, 6 Masih Anak-Anak

Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan di Kabupaten Malang. MTetrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

10 Pesilat PSHT Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan di Malang, 6 Masih Anak-Anak

Daviq Umar Al Faruq • 13 September 2024 15:11

Malang: Polres Malang menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban dalam kasus ini ialah Alfin Syafiq Ananta atau ASA, 17, yang telah dinyatakan meninggal pada Kamis pagi, 12 September 2024.

"Ada empat orang tersangka dewasa yang memang secara usia sudah dewasa di depan hukum dan ada enam orang tersangka yang masih di bawah umur," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Jumat 13 September 2024.
 

Baca: Oknum Polda Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Terduga Pencuri Hingga Tewas
 
Empat tersangka dewasa itu antara lain Achmat Ragil R, (19), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan Ahmat Erfendi alias Somad, (20), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kemudian Iman Cahyo Saputro, (25), warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu; dan Muhammad Andika Yudhistira, (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Sedangkan enam tersangka anak ini antara lain MAS, (17); RAF, (17); VM, (16); PIAH, (15); RH, (15); dan RFP, (17). Sepuluh tersangka ini diketahui merupakan para oknum pesilat dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Imam menerangkan kasus ini bermula saat korban mengunggah sebuah foto di status WhatsApp (WA) pribadinya pada Agustus 2024. Dalam foto itu terdapat gambar korban yang mengenakan atribut dengan logo perguruan silat PSHT.

"Modus operandinya, tersangka baik yang dewasa maupun anak, ini menganiaya korban, dikarenakan korban mengaku-ngaku sebagai salah satu anggota perguruan silat, dalam hal ini adalah PSHT. Korban ini tidak pernah menjadi warga PSHT," jelasnya.

Imam menambahkan usai dikeroyok oleh para oknum pesilat ini korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun setelah dirawat selama enam hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi, 12 September 2024.

Atas perbuatannya seluruh tersangka bakal dikenakan pasal Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Tersangka dancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)